Terjemahan perusahaan seringkali mengharuskan diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Lalu apa yang menjadi dasarnya?
Dalam beberapa kesempatan kami kerapkali mendapat pertanyaan dari beberapa klien baru utusan dari perusahaan penanaman modal asing (PT PMA) yang bertanya apakah dokumen mereka yang berisi akta pendirian perusahaan itu cukup diterjemahkan oleh penerjemah biasa atau memang harus menggunakan penerjemah tersumpah?
Pertanyaan ini sangat wajar mengingat profesi penerjemah tersumpah belumlah sepopuler profesi pengacara, notaris, ataupun lainnya. Berikut kami jelaskan seperti yang kami sarikan dari hukumonline.com.
Pada dasarnya, perlu dipahami bahwa sejak diundangkannya UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, penggunaan bahasa Indonesia menjadi hal yang diwajibkan seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 31 UU tersebut yang berbunyi:
Ayat (1):
“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia”.
Ayat (2):
“Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris”.
Perusahaan yang berkaitan dengan pihak asing perlu dibuat akta pendirian yang berbahasa Indonesia dan juga berbahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris. Sebenarnya tujuannya adalah agar pihak asing itu juga memahami isi dari akta pendirian tersebut.
Pada saat pendirian PT PMA, maka pertama kali pendiri PT PMA harus mengajukan aplikasi kepada BKPM untuk pendaftaran penanaman modal, yaitu dengan mengisi formulir aplikasi yang telah ditentukan dalam Lampiran I Perka BKPM No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal (“Perka BKPM 12/2009”).
Dalam Perka BKPM 12/2009 tersebut antara lain disebutkan bahwa untuk pendirian PT PMA harus melampirkan berbagai dokumen yang di antaranya juga melampirkan rekaman Anggaran Dasar (Article of Association) dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dari penterjemah tersumpah untuk pemohon adalah untuk badan usaha asing. Lebih jauh, simak Pendirian PT PMA.
Pada dasarnya, tujuan dokumen tersebut harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah adalah tentu untuk tujuan kebenaran dan akurasi makna dari dokumen yang diterjemahkan. Setiap penerjemah tersumpah dapat dianggap berkompeten karena harus melalui Ujian Kualifikasi Penerjemah (“UKP”)dengan nilai di atas 80 (nilai A), baru berhak untuk disumpah sebagai Penerjemah Bersumpah. Pengambilan sumpahnya kemudian dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, lalu akan dikeluarkan Surat Keputusan mengenai pengangkatan penerjemah tersebut sebagai Penerjemah Bersumpah. Lebih jauh simak Prosedur Menjadi Penerjemah Tersumpah.
Perlunya akta pendirian PT PMA ini untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris selain untuk mendapatkan izin prinsip pendirian PT PMA dari BKPM, juga di antaranya apabila di kemudian hari PT PMA yang bersangkutan hendak melakukan perluasan usaha, BKPM juga akan mensyaratkan PT PMA dalam permohonannya untuk melampirkan Rekaman Akta Pendirian (Article of Association) dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris bagi badan hukum asing (Lampiran V Perka BKPM No. 12 Tahun 2009).
Jadi, sebenarnya yang harus diterjemahkan ke dalam bahasa asing/Inggris oleh penerjemah tersumpah adalah akta pendirian PT PMA, selain akta pendirian, tidak ada kewajiban untuk menerjemahkannya ataupun menggunakan jasa penerjemah tersumpah atau bukan.
Namun, dikarenakan PT PMA melibatkan pihak asing sebagai pemegang saham, maka ada kalanya pihak asing tersebut ingin mengetahui isi dari perubahan akta, oleh karena itu perlu adanya terjemahannya. Hanya saja, kemampuan menerjemahkan dari penerjemah tersumpah tentu lebih dapat dipertanggungjawabkan. Mengingat hal itulah mengapa sebaiknya dokumen-dokumen terkait perusahaan sebaiknya diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Dan, menurut hemat kami, tidak ada perbedaan kekuatan hukum antara akta yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah maupun akta yang diterjemahkan oleh penerjemah tidak tersumpah. Karena, dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka bahasa Indonesia-nya lah yang berlaku.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal
Ref: disadur dari hukumonline.com
Hubungi kami di GP Translator utuk kebutuhan tejemahan dokumen perusahaan Anda seperti Akta perusahaan, akta perubahan, dan dokumen lainnya.
Kami berpengalaman dalam menyediakan kebutuhan terjemah tersumpah untuk kebutuhan perusahaan seperti terjemahan akta perusahaan, akta pendirian, NIB, Izin Lokasi, dan dokumen lainnya.