Jasa Apostille Kemenkumham
Jasa Apostille Kami Membantu Pengurusan Dokumen Anda Menjadi Lebih Mudah
Apa itu Jasa Apostille dan Perbedaannya dengan Legalisasi Kedutaan?
Jasa apostille dibutuhkan untuk beberapa dokumen yang akan digunakan ke beberapa negara yang masuk dalam daftar peserta konvensi apostille sejak Juni 2022. Apa itu jasa apostille, dan apa perbedaaannya dengan legalisasi?
Sertifikat Apostille Kemenkumham yang didapatkan saat memesan jasa apostille kemenkumham merupakan suatu sertifikat yang mengotentifikasi keabsahan asal mula dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen publik tertentu, di antaranya ijazah, transkrip, akta lahir, akta nikah, surat kuasa, dan surat kematian.
Layanan Jasa Apostille menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan/Konsuler. Dengan demikian, proses legalisasi menjadi satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham. Apabila Sertifikat Apostille telah dilekatkan terhadap suatu dokumen, maka dokumen tersebut dapat langsung digunakan di lebih dari 120 negara pihak Konvensi Apostille.
Daftar Negara Peserta Apostille
Albania, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarus, Belgia, Bolivia, Bosnia Herzegovina, Botswana, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Chile, RRC, Kolombia, Kroasia, Chechnya, Denmark, Ekuador, Estonia, Finlandia, Prancis, Georgia, Jerman, Yunani, Guatemala, Honduras, Hungaria, Islandia, India, Indonesia, Irlandia, Israel, Italia, Jamaica, Jepang, Kazakhstan, Kosovo, Kyrgyzstan, Latvia, Liberia, Lithuania, Luxembourg, Malta, Meksiko, Monaco, Mongolia, Maroko, Belanda, New Zealand, Norwegia, Oman, Peru, Filipina, Polandia, Portugal, Korea Selatan, Moldova, Romania, Rusia, Saudi Arabia, Singapura, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Tunisia, Turki, Ukraina, Inggris Raya, Amerika Serikat, Uzbekistan, Venezuela.
Legalisasi untuk tujuan negara tersebut cukup dengan Apostille dari Kemenkumham, tidak perlu legalisasi Kemenlu dan Kedutaan.
Kabar baiknya, Indonesia telah menjadi negara pihak Konvensi Apostille sejak Juni 2022. Sehingga dokumen Anda hanya perlu disahkan dengan apostille kemnkumham saja.
Kami GP Translator adalah penyedia jasa apostille terpadu untuk jasa terjemahan dan jasa legalisasi dokumen yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam bidang penerjemahan dan legalisasi dokumen. Pengalaman panjang ini membuat kami mengerti kebutuhan klien kami yang berbeda-beda dan membantu meningkatkan layanan jasa yang kami berikan.
Jasa legalisasi dokumen yang kami layani adalah jasa legalisasi untuk dokumen terjemahan yang dalam banyak kasus beberapa negara asing mengharuskan dokumen yang akan digunakan di negara tujuan diharuskan untuk diterjemahkan dan juga dilegalisasi baik itu ke notaris, apostille ke kemenkumham maupun legalisasi sekaligus ke kemenkumham, kemenlu, dan kedutaan.
Dapatkan Segera Apostille Dokumen Anda!
Dapatkan penawaran menarik dari kami untuk kebutuhan Anda hari ini.
Contact UsBiaya Dan Waktu Jasa Apostille
Jasa Apostille Kemenkumham
Biaya Apostille Rp 800.000,-/dokumen
Waktu Proses Apostille 6 hari kerja
Lampiran Copy KTP/SIM/Paspor
Untuk layanan ekspress silakan hubungi kami
Note : Sebaiknya sediakan waktu yang lebih longgar sebagai antisipasi bersama apabila ada keterlambatan layanan dari pihak Kemenkumham.
Dokumen yang Biasa Perlu Jasa Apostille
Beberapa dokumen terjemahan tersumpah yang biasa memerlukan jasa apostille kemenkumham adalah diantaranya dokumen akademik seperti Sertifikat, Piagam, Ijazah, dan Transkrip Nilai.
Dokumen hukum seperti putusan pengadilan, akta hibah, sertifikat wakaf, dokumen notaris, surat keputusan, akta pengesahan anak, dan hak asuh anak.
Dokumen pernikahan seperti buku nikah, akta lahir, akta Kematian, akta Perkawinan, akta cerai, Suket Belum Menikah (SKBM), surat domisili.
Dokumen pribadi lainnya seperti SIM Internasional, SKCK, dan Laporan Polisi.
Apakah saya memerlukan Jasa Apostille?
Saat menangani dokumen resmi untuk digunakan di luar negeri, penting untuk memastikan apakah negara tujuan Anda mengharuskan dokumen tersebut membutuhkan dilakukan pengesahan dengan apostille atau tidak. Apostille ini berfungsi sebagai bentuk validasi yang diakui secara internasional, memverifikasi keaslian dan keaslian dokumen.
Apostille berfungsi sebagai stempel persetujuan dari pemerintah melalui kemenkumham, yang menegaskan bahwa dokumen tersebut asli. Tanpa sertifikasi penting ini, dokumen Anda mungkin dianggap tidak asli atau tidak sah oleh pemerintah asing, sehingga berpotensi menyebabkan penolakan saat mengurus administrasi di negara tujuan Anda.
Dengan memperoleh otentikasi untuk dokumen ini, Anda akan dapat memberikan jaminan kepada otoritas asing bahwa dokumen Anda mematuhi persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia. Proses otentikasi yang disederhanakan ini memberi kelancaran urusan Anda dengan pemerintah, lembaga, dan pemberi kerja internasional, memastikan dokumen Anda diterima dan diakui tanpa hambatan yang tidak perlu.
Untuk menjaga peluang Anda dan menghindari kemunduran jadwal yang mengacaukan agenda, penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan untuk keperluan resmi di luar negeri telah diproses dengan benar.
Di GP Translator, kami memahami bahwa banyak dari dokumen-dokumen ini harus diproses dengan benar supaya bisa di terima oleh otoritas setempat negara tujuan Anda. Tim kami berpengalaman dalam mengurus jasa apostille yang akan membantu menghemat biaya dan waktu Anda.
Pengalaman
Legalisasi
Klien Individu
Kesiagaan
Our Happy Clients
Reliable
Berkomitmen menjaga kepercayan mitra kami
Affordable
Harga kami terjangkau dan kompetitif
Fast
Kami bekerja cepat sesuai dengan deadline yang diberikan
Confidential
Kami berkomitmen untuk tidak diteruskan ke pihak lain
How to order
Order Jasa Apostille Mudah
-
Hubungi Kami
Konsultasikan kebutuhan Anda melalui kontak kami: telepon, chat Whatsapp atau email penerjemahgp@gmail.com
-
Pemesanan
Konfirmasi penawaran dari kami dengan pembayaran uang muka (DP) 50%. Proses legalisasi langsung kami kerjakan.
-
Pengiriman Dokumen
Kami akan mengirim scan dokumen (softfile) hasil legalisasi dahulu dan dokumen asli (harfdile) akan kami kirim ke alamat Anda.
Apa Saja Dokumen Yang Biasa Memerlukan Jasa Apostille?
- Dokumen pernikahan
- Dokumen pendaftaran studi
- Dokumen melamar pekerjaan
- Dokumen kewarganegaraan
- Dokumen Lainnya
Di GP Translator, kami memahami bahwa banyak dari dokumen-dokumen ini harus diproses dengan benar supaya bisa di terima oleh otoritas setempat negara tujuan Anda. Tim kami berpengalaman dalam mengurus jasa apostille yang akan membantu menghemat biaya dan waktu Anda.
Get in Touch
Ada Pertanyaan Untuk Kebutuhan Anda?
Di GP Translator, kami memberikan konsultasi gratis. Anda tidak perlu membayar untuk bertanya. Kami merespon dengan cepat.
Contact Us