Jasa Legalisasi Kedutaan
Jasa Legalisasi Kami Membantu Pengurusan Dokumen Anda Menjadi Lebih Mudah
Jasa Legalisasi Kedutaan Besar Negara Asing di Indonesia
Jika negara yang bukan anggota Konvensi Apostille Den Haag memerlukan terjemahan dokumen Anda, kedutaan besar negara asing di Indonesia menyediakan layanan pengesahan untuk memverifikasi keabsahan dokumen Anda dan terjemahannya melalui layanan legalisasi.
Kami menyediakan layanan jasa legalisasi dokumen terjemahan ke Kedutaan Negara Asing di Indonesia untuk berbagai macam keperluan seperti bekerja, menikah, melanjutkan studi, wisata, dan lainnya.
Beberapa negara bukan peserta apostille atau yang masih memberlakukan legalisasi kemenkumhham + Kemenlu + Kedutaan seperti Arab Saudi, Qatar, Kuwait, Uni Emirat Arab, Vietnam, Thailand, Taiwan, Tiongkok
Kami GP Translator adalah penyedia jasa terjemahan dan jasa legalisasi dokumen yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam bidang penerjemahan dan pengesahan dokumen ke lembaga kementerian dan kedutaan. Pengalaman panjang ini membuat kami mengerti kebutuhan administrasi dokumen yang akan digunakan di luar negeri kebutuhan klien kami yang berbeda-beda dan membantu meningkatkan layanan jasa yang kami berikan.
Jasa legalisasi dokumen ke kedutaan seringkali mengharuskan tahapan legalisasi yang harus dilalui sebelum bisa dilakukan pengesahan ke kedutaan. Kami menyediakan layanan legalasisasi dokumen terjemahan dari ke notaris, kemenkumham, hingga ke kemenlu untuk kemudian bisa dilegalisasi ke kedutaan asing negara tujuan Anda.
Dapatkan Segera Legalisasi Dokumen Anda!
Dapatkan penawaran menarik dari kami untuk kebutuhan Anda hari ini.
Contact UsJasa Legalisasi Kedutaan
Waktu Proses ±7 hari kerja
Diperlukan dokumen asli dan copy KTP/SIM/Paspor
Note : Sebaiknya sediakan waktu yang lebih longgar sebagai antisipasi bersama apabila ada keterlambatan layanan dari pihak kementerian yang di luar kuasa kami
Prosedur
Dokumen diterjemah tersumpah
Hasil terjemahan dilegalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu
Hasil dari kementerian kemudian baru dilegalisasi di kedutaan negara tujuan
Dokumen asli dan terjemahan dilegalisasi semua
Catatan
Biaya terjemahan dihitung per halaman hasil
Biaya legalisasi dihitung per dokumen
Hubungi kami untuk informasi persyaratan dan ketentuan legalisasi secara lengkap dan update.
Dokumen yang Biasa Dilegalisasi
Beberapa dokumen terjemahan tersumpah yang biasa memerlukan jasa legalisasi kemenkumham dan kemenlu adalah diantaranya dokumen akademik seperti Sertifikat, Piagam, Ijazah, dan Transkrip Nilai.
Dokumen hukum seperti putusan pengadilan, akta hibah, sertifikat wakaf, dokumen notaris, surat keputusan, akta pengesahan anak, dan hak asuh anak.
Dokumen pernikahan seperti buku nikah, akta lahir, akta Kematian, akta Perkawinan, akta cerai, Suket Belum Menikah (SKBM), surat domisili.
Dokumen pribadi lainnya seperti SIM Internasional, SKCK, dan Laporan Polisi.
Apakah saya memerlukan Legalisasi Kedutaan?
Saat menangani berkas dokumen resmi untuk digunakan di luar negeri, penting untuk memastikan apakah negara tujuan Anda mengharuskan dokumen tersebut dilakukan pengesahan dengan apostille atau oleh kedutaan. Negara yang tidak masuk peserta konvensi apostille maka diharuskan melalui pengesahan legalisasi kedutaan dengan sebelumnya harus dilegalisasi di kemenkumham dan kemenlu dahulu.
Legalisasi ini berfungsi sebagai stempel persetujuan dari pemerintah melalui kemenkumham dan kemenlu, yang menegaskan bahwa dokumen tersebut asli. Setelah tahap ini baru dokumen bisa diproses legalisasi ke kedutaan besar di Indonesia. Tanpa legalisasi dua kementerian ini, dokumen Anda dianggap tidak asli atau tidak sah oleh pihak kedutaan, sehingga berpotensi menyebabkan penolakan saat mengurus administrasi di negara tujuan Anda.
Untuk menjaga peluang Anda dan menghindari kemunduran jadwal yang mengacaukan waktu Anda yang berharga, penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan untuk keperluan resmi di luar negeri telah diproses dengan benar.
Di GP Translator, kami memahami bahwa banyak dari dokumen-dokumen ini harus diproses dengan benar supaya bisa di terima oleh otoritas setempat negara tujuan Anda. Tim kami berpengalaman dalam mengurus jasa apostille dan legalisasi yang akan membantu menghemat biaya dan waktu Anda.
Pengalaman
Legalisasi
Klien Individu
Kesiagaan
Our Happy Clients
Reliable
Berkomitmen menjaga kepercayan mitra kami
Affordable
Harga kami terjangkau dan kompetitif
Fast
Kami bekerja cepat sesuai dengan deadline yang diberikan
Confidential
Kami berkomitmen untuk tidak diteruskan ke pihak lain
How to order
Order Legalisasi Mudah
-
Hubungi Kami
Konsultasikan kebutuhan Anda melalui kontak kami: telepon, chat Whatsapp atau email penerjemahgp@gmail.com
-
Pemesanan
Konfirmasi penawaran dari kami dengan pembayaran uang muka (DP) 50%. Proses legalisasi langsung kami kerjakan.
-
Pengiriman Dokumen
Kami akan mengirim scan dokumen (softfile) hasil legalisasi dahulu dan dokumen asli (harfdile) akan kami kirim ke alamat Anda.
Apa Saja Dokumen Yang Biasa Memerlukan Legalisasi?
- Dokumen pernikahan
- Dokumen pendaftaran studi
- Dokumen melamar pekerjaan
- Dokumen kewarganegaraan
- Dokumen Lainnya
Di GP Translator, kami memahami bahwa banyak dari dokumen-dokumen ini harus diproses dengan benar supaya bisa di terima oleh otoritas setempat negara tujuan Anda. Tim kami berpengalaman dalam mengurus jasa apostille yang akan membantu menghemat biaya dan waktu Anda.
Get in Touch
Ada Pertanyaan Untuk Kebutuhan Anda?
Di GP Translator, kami memberikan konsultasi gratis. Anda tidak perlu membayar untuk bertanya. Kami merespon dengan cepat.
Contact Us