GP Translator

Blog Penerjemah

syarat menikah dengan WNA

Syarat Dokumen Mengurus Pernikahan WNI dan WNA di Indonesia Via KUA

Gambar sebagai ilustrasi

Dari beberapa kasus klien kami yang menerjemahkan dokumen pribadi, beberapa diantaranya ditujukan sebagai persyaratan untuk mengurus perkawinan campur dengan warga negara asing. Berdasarkan dari pengalaman mereka yang mau berbagi kepada kami dan setelah kami rangkum dari beberapa keterangan yang masuk, berikut kami posting dokumen apa sajakah yang diperlukan untuk mengurus perkawinan campur WNA dan WNI melalui KUA untuk bisa dimanfaatkan oleh pengunjung situs ini. Semoga bermanfaat. Terimakasih kepada para klien yang mau berbagi dengan kami.

 

Mengurus dokumen sebagai persyaratan menikah dengan warga negara asing tidaklah sesederhana seperti mengurus pernikahan sesama warga negara kita.Prosesnya lebih panjang dan lebih rumit.  Adanya perbedaan negara, kewarganegaraan, dan perbedaan bahasa menjadi kendala yang bisa membutuhkan waktu yang panjang, menguras tenaga dan pikiran saat mengurusnya.

Beberapa diantaranya mengaku membutuhkan waktu 4-8 bulan untuk mengurus semua kelengkapan dokumen. Hal itu karena pengurusan dokumen akan dilakukan di kedua negara pasangan yang bersangkutan. Jadi berhati-hatilah untuk tidak terburu-buru membooking gedung tempat resepsi pernikahan anda sebelum mendapat kejelasan selesainya semua dokumen yang dibutuhkan.

Keterangan berikut berdasarkan kasus pernikahan yang akan dilangsungkan lewat KUA.

 

  1. Dokumen yang Dibutuhkan di KUA
  • Sebelum mengurus pernikahan di KUA, maka Akan dibutuhkan sejumlah dokumen awal berupa surat N1, N2, dan N4. Hal ini bisa diurus dengan mengikuti beberapa tahap di bawah ini:
  • Mendatangi ketua RT setempat, di mana salah satu pasangan (WNI) tersebut berdomisili dan meminta surat pengantar ke kelurahan. Setelah mendapatkan surat pengantar ini, pastikan surat tersebut telah ditandatangani dan distempel oleh RT dan RW setempat, sebelum akhirnya dibawa ke kantor kelurahan.
  • Bawa semua surat pengantar tersebut ke kelurahan. Jangan lupa untuk melampirkan fotokopi KTP, akte lahir, dan juga kartu keluarga. Pihak kelurahan akan memproses dan mengeluarkan surat N1, N2, dan juga N4 untuk proses selanjutnya di kecamatan.
  • Surat N1, N2, dan juga N4 tersebut selanjutnya di bawa ke kantor kecamatan, di sana surat-surat ini akan ditandatangani dan distempel oleh camat.

Setelah persyaratan awal tersebut terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah mengurus pernikahan ke kantor KUA terdekat. Sebelum mendatangi kantor KUA, jangan lupa untuk mempersiapkan beberapa syarat berikut ini:

Dari pihak WNI:

 

  • Surat keterangan belum / tidak menikah yang ditandatangani oleh RT dan RW.
  • Formulir N1 Surat keterangan untuk nikah,
  • Formulir N2Surat keterangan asal-usul
  • Formulir N4 Surat keterangan orang tua dari Kelurahan dan Kecamatan
  • Formulir N3 Surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai dari KUA
  • Rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon istri yang bertempat tinggal di luar KUA
  • Fotokopi KTP.
  • Akta Kelahiran.
  • Kartu Keluarga.
  • KTP orang tua.
  • Buku nikah orang tua (jika Anda merupakan anak pertama).
  • Data 2 orang saksi pernikahan, berikut fotokopi KTP yang bersangkutan.
  • Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).
  • Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir.
  • Prenup (perjanjian pra nikah).

Dari pihak WNA:

 

  • CNI (Certificate of No Impediment) atau surat izin menikah di negara lain yang dikeluarkan dari kedutaan calon suami / istri.
  • Surat keterangan izin sementara dari imigrasi (KIMS/KITAS)
  • Akta cerai/akta kematian istri bila berstatus duda.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara calon suami / istri.
  • Fotokopi paspor.
  • Surat keterangan domisili (alamat calon suami / istri saat ini).
  • Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).
  • Surat keterangan mualaf (jika agama sebelumnya bukan Islam).

Ada beberapa yang  sempat diminta Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) bagi WNA dari kepolisian. Sebenarnya SKLD sudah tidak perlu, karena sudah tidak diberlakukan lagi sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : SPRIN/2471/XII/2013 Tgl 23 Desember 2013 tentang Penghentian Surat Keterangan Lapor Diri. Berlaku efektif mulai 1 Januari 2014. Namun tidak semua KUA mengetahui hal ini. Sebaiknya Anda membawa print artikel penghapusan SKLD sebagai bukti.

 

  1. Dokumen untuk Mendapatkan CNI dari Kedutaan Asing

Untuk mendapatkan CNI (surat single) dari kedutaan asing, dibutuhkan beberapa syarat berikut ini:

  • Akta kelahiran terbaru (asli).
  • Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal.
  • Fotokopi paspor.
  • Bukti tempat tinggal / surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon / listrik. Bisa juga menggunakan surat keterangan dari kantor tempat bekerja yang mencantumkan alamat kantor dan alamat tempat tinggal.
  • Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan.
  1. Dokumen WNI yang diminta Kedutaan Asing:
  • Akta kelahiran asli dan fotokopi.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan.
  • Fotokopi prenup (jika ada).

Sebelum menyerahkan semua dokumen persyaratan ini ke kedutaan, ada baiknya untuk memfotokopi terlebih dahulu semua dokumen tersebut sebagai data pegangan, sebab pihak kedutaan tidak akan mengembalikan dokumen tersebut nantinya. Setelah semua persyaratan ini dipenuhi, maka proses selanjutnya adalah menunggu kabar dari kedutaan.

 

Proses ini mungkin akan membutuhkan waktu yang cukup panjang, tergantung pada kebijakan dan juga kinerja kedutaan dari negara yang bersangkutan. Beberapa kantor kedutaan membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua bulan untuk proses tersebut, atau bahkan bisa lebih lama lagi.

 

Di dalam mengurus berbagai syarat pernikahan ini, semua dokumen WNA dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Hal ini harus dilakukan oleh seorang penerjemah tersumpah. Lihat mengenai penerjemah tersumpah

 

Sebagai tips tambahan, hindari juga untuk memberikan berbagai dokumen yang asli kepada pihak KUA, sebab ini sangat berisiko terhadap keamanan dokumen tersebut. Cukup sertakan berbagai dokumen yang dibutuhkan tersebut dalam bentuk fotokopian saja, dan yang aslinya tetap dibawa pulang.

 

Hubungi kami gp-translator.com sebagai biro jasa penerjemah tersumpah di Jakarta sebagai mitra billingual legalitas dokumen anda dengan jaminan kemanan data para klien dan tarif harga penerjemah tersumpah yang kompetitif. Layanan jasa penerjemah tersumpah kami juga mencakup Bandung, Surabaya, Semarang, Malang, Batam, Bali, Sulawesi, Kalimantan, Papua dan seluruh wilayah di Indonesia lainnya.

Baca juga :

Ya, saya perlu info
1
Scan the code
Perlu bantuan terjemahan dokumen Anda?