Perusahaan Anda ingin mulai mengimpor barang? Pastikan dulu punya beberapa dokumen impor berikut ini dan sudah diterjemahkan secara profesional oleh jasa penerjemah tersumpah.
Bagi sebuah perusahaan, mengimpor atau memasukkan barang dari luar negeri bukan hal yang sederhana. Prosesnya tidak sebatas membeli barang, lalu dikirim. Namun, ada berbagai dokumen yang harus dimiliki.
Sebelumnya, dokumen-dokumen tersebut mesti diterjemahkan agar bisa digunakan untuk berbagai urusan dengan pihak pengimpor secara legal–diakui secara resmi oleh lembaga publik di negara setempat. Untuk itu, proses penerjemahan perlu dilakukan dengan menggunakan jasa penerjemah tersumpah agar validitas isinya tetap terjaga.
Lantas, apa saja dokumen yang wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan agar bisa mengimpor barang dari luar negeri? Berikut uraiannya!
Contents
Dokumen-Dokumen Impor Legal
Dokumen legal maksudnya adalah dokumen yang mesti dimiliki perusahaan sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut berdiri secara resmi atau sah di mata hukum. Berikut ini adalah beberapa di antaranya!
NIK dan SPR
Dokumen pertama yang mesti dimiliki perusahaan agar bisa melakukan proses impor adalah Nomor Induk Kepabeanan (NIK) serta Nomor Registrasi Importir (SPR). Keduanya bisa diperoleh melalui Ditjen Bea dan Cukai dengan sederet persyaratan.
Untuk fungsi, NIK dan SPR berperan sebagai dokumen identitas guna mengakses berbagai hal yang berhubungan dengan kepabeanan. Dua dokumen ini perlu diterjemahkan melalui jasa penerjemah tersumpah agar berlaku di berbagai negara, sehingga melancarkan proses impor.
API
Dokumen legal berikutnya adalah API atau Angka Pengenal Importir. Sesuai dengan namanya, dokumen ini berfungsi sebagai tanda pengenal bagi para importir, baik perorangan maupun perusahaan. Sederhananya, API ini seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menunjukkan pemegangnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Sementara API, menunjukkan kalau pemegangnya adalah importir resmi. Maka, jika tak memiliki API, seseorang atau perusahaan tidak akan bisa melakukan impor.
Nah, API bisa didapatkan melalui Ditjen Bea dan Cukai melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dari sana akan didapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang juga berlaku sebagai NIK sekaligus API.
TDP, NPWP, SIUP, TDI/IUI
Dokumen berikutnya adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Industri (IUI).
Dokumen-dokumen ini sebaiknya juga telah diterjemahkan agar berlaku dan diakui secara resmi di luar negeri. Dalam hal ini, proses penerjemahan dapat dilakukan dengan bantuan jasa penerjemah tersumpah.
Dokumen-Dokumen Impor
Selain dokumen legal seperti yang disebutkan di atas, aktivitas impor juga memerlukan dokumen-dokumen berikut ini agar barang impor bisa diproses di gudang pelabuhan pasca pemeriksaan dari pabean.
PO
Purchase Order (PO) adalah dokumen yang biasa digunakan untuk membuka Letter of Credit di bank. Hal ini digunakan sebagai salah satu metode pembayaran dalam kegiatan ekspor-impor. Jadi, walau tidak berhubungan langsung dengan kepabeanan, PO tetap harus disiapkan agar proses impor berjalan lancar.
B/L
B/L atau Bill of Lading merupakan dokumen perjanjian yang digunakan untuk mengangkut barang impor oleh berbagai pihak, seperti ekspedisi (carrier), pengirim (shipper), juga penerima barang (consignee).
Jika memerlukan dokumen ini dalam bahasa tertentu, maka Anda bisa menggunakan jasa penerjemah tersumpah untuk membuatnya. Selain hasilnya bagus, dokumen yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah juga dapat diakui legalitasnya secara resmi di luar negeri.
Packing List
Walau tampak sepele, dokumen ini juga wajib ada dalam kegiatan impor agar barang bisa diproses dengan baik. Sederhananya, packing list ini adalah suatu dokumen yang menunjukkan beberapa informasi terkait barang impor, seperti jenis barang, berat, juga jumlahnya secara lengkap.
Invoice
Invoice (faktur) adalah dokumen dalam transaksi jual-beli yang di dalamnya berisi beberapa keterangan, seperti nama barang, jumlah, juga harga yang harus dibayarkan. Sederhananya, dokumen ini adalah tagihan dari penjual yang harus dibayar oleh pembeli, dalam hal ini pihak importir.
SPPB
Berikutnya ada SPPB, sebagai salah satu dokumen yang wajib ada dalam kegiatan impor. SPPB atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang merupakan surat yang bisa dipakai secara resmi untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan.
Untuk mendapatkan surat ini diperlukan serangkaian proses validasi terlebih dahulu. Selanjutnya, agar surat bisa diakui dan memiliki kekuatan hukum di luar negeri, diperlukan proses penerjemahan secara profesional. Hal ini bisa dilakukan melalui jasa penerjemah tersumpah.
PIB
Terakhir ada PIB alias Pengajuan Impor Barang. Dalam kegiatan impor, dokumen ini berguna untuk mengajukan izin impor atas barang yang dibeli dari luar negeri. Jadi, surat ini perlu diajukan agar importir tahu berapa biaya masuk, Pajak Penghasilan (PPh), juga pajak-pajak lainnya yang mesti dibayar.
Itulah beberapa dokumen penting yang wajib dimiliki oleh perusahaan importir. Tanpa dokumen-dokumen di atas, proses impor tak akan berhasil dilakukan.
Untuk beberapa dokumen memang perlu diterjemahkan ke dalam bahasa asing, seperti Inggris atau yang lainnya sesuai kebutuhan. Untuk mewujudkannya, keberadaan jasa penerjemah tersumpah bisa diandalkan supaya menghasilkan salinan dokumen yang legalitasnya bisa tetap diakui di luar negeri.
Hubungi kami gp-translator.com sebagai biro jasa penerjemah tersumpah di Jakarta sebagai mitra billingual legalitas dokumen anda dengan jaminan kemanan data dan tarif harga penerjemah tersumpah yang kompetitif. Layanan jasa penerjemah tersumpah kami juga mencakup Bandung, Surabaya, Semarang, Malang, Batam, Bali, Sulawesi, Kalimantan, Papua dan seluruh wilayah di Indonesia lainnya.