Perbedaan dua dokumen penting yang digunakan untuk bepergian ini memang sering membuat bingung orang dan banyak yang salah mengartikan. Bagi anda yang biasa bepergian ke luar negeri, mungkin bukan suatu yang asing lagi. Sudah paham betul apa bedanya. Tetapi jika orang awam, atau anda yang belum pernah pergi ke berwisata ke luar negeri, ini tentu bisa membuat bingung dan bertanya-tanya.
Jika Anda pernah berkunjung ke luar negeri, pasti Anda sudah tidak asing dengan istilah visa dan paspor. Visa merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan agar seseorang (yang berasal dari negara lain) dapat masuk ke sebuah negara. Tanpa visa seseorang tidak akan diijinkan memasuki sebuah negara. Visa biasanya harus dilengkapi dengan dokumen ijin lainnya yaitu paspor. Tanpa paspor, visa tidak akan diberikan, dan tanpa visa seorang pengunjung tidak akan diberikan ijin untuk memasuki suatu negara tertentu (kecuali negara-negara yang telah mengadakan kesepakatan tertentu).
Pengertian visa sendiri adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara yang isinya berupa izin untuk bisa memasuki negara tersebut. sedangkan paspor merupakan dokumen ijin memasuki suatu negara yang dikeluarkan oleh pemerintah negara asal orang yang ingin mengunjungi sebuah negara.
Berdasarkan waktu mendapatkannya, visa dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu visa on arrival dan visa pre arrival.
Visa on Arrival
Visa on arrival merupakan visa yang bisa didapatkan ketika seseorang telah sampai ke perbatasan ataupun bandara suatu negara. Untuk bisa mendapatkan visa on arrival, seorang pengunjung harus bisa menunjukkan dokumen identitas diri berupa paspor. Perlu Anda ketahui, tidak semua negara menyediakan fasilitas visa on arrival. Untuk itu, sebelum Anda berkunjung ke suatu negara, pastikan terlebih dahulu anda mengetahui sistem pemberian visa yang berlaku di negara tersebut.
Visa pre Arrival
Pengertian visa pre arrival merupakan visa yang didapatkan di kedutaan ataupun konsulat negara tujuan yang ada di negara asal kita. Berbeda dengan visa on arrival yang diurus begitu pengunjung sampai di perbatasan ataupun bandara negara tujuan, visa pre arrival diurus beberapa hari sebelum pengunjung meninggalkan negara asalnya untuk berkunjung ke negara tujuan. Visa pre arrival biasanya diurus di perwakilan negara tujuan yang ada di negara asal seperti kedutaan ataupun konsulat.
Perbedaan Visa dengan Paspor
Pada dasarnya visa merupakan dokumen ijin dari negara tujuan yang dibutuhkan untuk bisa memasuki negara tersebut, sedangkan paspor adalah dokumen ijin keluar dari negara asal untuk mengunjungi negara lain. Perbedaan dua dokumen ini terdapat pada dari pihak yang mengeluarkan dokumen tersebut. Paspor berbentuk sebuah buku berisi beberapa halaman yang dibuat di kantor imigrasi sebelum kita mengurus visa, sedangkan visa berbentuk selembar kertas stiker atau cap dan di buat di kedutaan negara asing di negara asal kita.
Demikianlah tulisan mengenai pengertian visa beserta dengan perbedaannya dengan paspor yang bisa kami informasikan untuk Anda. Semoga dengan membaca tulisan ini, Anda yang ingin berkunjung ke luar negeri tidak akan merasa kebingungan lagi ataupun lupa mengurus visa. Semoga bermanfaat.
Dalam proses permohonan visa ada beberapa dokumen yang harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang diakui di keimigrasian dan di kedutaan negara tujuan Anda. Simak mengenai penerjemah tersumpah untuk visa di sini.
Hubungi kami gp-translator.com sebagai penyedia jasa penerjemah tersumpah di Jakarta sebagai mitra billingual legalitas dokumen anda dengan jaminan kemanan data para klien dan tarif harga penerjemah tersumpah yang kompetitif. Layanan jasa penerjemah tersumpah kami juga mencakup Bandung, Surabaya, Semarang, Malang, Batam, Bali, Sulawesi, Kalimantan, Papua dan seluruh wilayah di Indonesia lainnya.