Selain menerjemahkan dokumen lewat jasa penerjemah tersumpah, Anda juga mesti paham tentang legalisasi dan apostille dokumen ke kemenkumham jika ingin studi ke luar negeri.
Zaman sekarang, melanjutkan studi ke luar negeri semakin gampang. Kita tidak perlu memikirkan soal biaya, sebab kini ada banyak beasiswa. Cukup asah kompetensi dan siapkan berbagai dokumen resmi, studi di luar negeri pun bisa terealisasi.
Jangan lupa untuk menerjemahkan dokumen-dokumen tersebut agar tetap berlaku di luar negeri. Misalnya, untuk mengurus administrasi di kampus maupun yang lainnya. Proses penerjemahan bisa dilakukan dengan menggunakan jasa penerjemah tersumpah yang sudah pasti kredibilitasnya.
Di samping itu, lakukan juga pengesahan dokumen melalui proses legalisasi dan apostille dokumen supaya dokumen tersebut diakui sah seperti aslinya dan bisa digunakan di luar negeri. Proses ini bisa dilakukan secara online maupun offline dengan beberapa persyaratan. Untuk informasi lebih lanjut, simak uraian berikut ini hingga selesai!
Contents
Mengenal Apa Itu Legalisasi dan Apostille Kemenkumham?
Secara umum, legalisasi dan apostille dokumen merupakan hal yang sama. Apostille merupakan bentuk dari legalisasi yang dilakukan pada suatu dokumen publik agar bisa digunakan di luar negeri. Maksudnya, dokumen tersebut lolos proses verifikasi dan mendapat pengakuan dari pihak berwenang di negara asalnya sebagai dokumen yang sah, sehingga dapat berlaku sebagaimana mestinya.
Sebelum melakukan proses ini, Anda wajib memastikan bahwa dokumen yang akan dilegalisasi apostille tersebut sudah tersusun dalam versi bahasa Inggris. Jika belum, Anda harus menggunakan jasa penerjemah tersumpah lebih dulu untuk menerjemahkan secara profesional agar dokumen bisa diproses apostille.
Misalnya untuk keperluan melanjutkan studi ke luar negeri, proses legalisasi apostille dokumen perlu dilakukan terhadap ijazah maupun dokumen lainnya seperti transkrip nilai, berbagai sertifikat, dan sebagainya. Jika ijazah dan transkrip nilai Anda masih ditulis dengan bahasa Indonesia, maka Anda wajib melakukan proses penerjemahan terlebih dahulu.
Setelah dokumen selesai diterjemahkan oleh penyedia jasa penerjemah tersumpah, hasil salinannya bisa langsung disahkan dengan apostille sesuai dengan ketentuan.
Daftar Negara yang Menerima Apostille di Kemenkumham
Tidak semua dokumen bisa dilegalisasi dengan apostille. Menurut Kemenkumham, setidaknya hanya ada 66 jenis dokumen yang bisa disahkan melalui proses tersebut. Misalnya ijazah, transkrip nilai, buku nikah, SIM internasional, laporan polisi, akta kelahiran, akta kematian, akta perceraian, dan lainnya.
Secara umum, dokumen-dokumen yang sudah dilegalisasi apostille dapat langsung digunakan sesuai kebutuhan di luar negeri. Namun demikian, tidak semua negara di dunia ini dapat menerima dokumen apostille dari Indonesia. Masih dikutip dari data Kemenkumham, tercatat ada 122 negara yang bisa menerima apostille dari Indonesia.
Mulai dari Argentina, Australia, Brazil, China, Finlandia, India, Portugal, Republic of Korea, hingga Uzbekistan, Venezuela, dan lainnya. Di negara-negara ini, dokumen apostille yang diterjemahkan melalui jasa penerjemah tersumpah dapat digunakan seperti fungsi aslinya.
Oleh sebab itu, ketika ingin melanjutkan studi ke luar negeri, sebaiknya Anda memilih negara-negara yang dapat menerima dokumen apostille dari Indonesia. Jika tidak, pastinya Anda akan mengalami beberapa kesulitan dalam proses pengumpulan berkas persyaratan.
Prosedur Legalisasi dan Apostille Kemenkumham
Berbeda dengan proses penerjemahan dokumen yang bisa dilakukan oleh jasa penerjemah tersumpah swasta, legalisasi dan apostille dokumen hanya bisa dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, dalam hal ini Kemenkumham. Prosesnya bisa dilakukan secara online maupun offline dengan prosedur sebagai berikut.
Online
Pengajuan legalisasi apostille dokumen secara online bisa dilakukan secara mudah. Syaratnya, pemohon harus memiliki akun di Aplikasi Legalisasi Apostille dengan melakukan registrasi di laman https://apostille.ahu.go.id.
Jika sudah, pemohon bisa mengajukan dokumen untuk dilegalisasi apostille dengan mengunggahnya pada akun tersebut. Ingat, jika dokumen masih dalam bahasa Indonesia, sebaiknya diterjemahkan terlebih dulu menggunakan jasa penerjemah tersumpah agar dapat diproses lebih lanjut.
Proses legalisasi dan apostille dokumen secara online ini memerlukan biaya dan waktu tertentu, sehingga Anda harus bersedia melakukan pembayaran dan menunggu hingga dokumen selesai diproses.
Offline
Untuk legalisasi apostille dokumen secara offline, tahapannya sedikit berbeda dengan cara online. Di sini Anda tidak perlu membuat akun, tetapi harus mengunjungi kantor Kemenkumham terdekat dengan membawa dokumen yang hendak diproses legalisasi apostille.
Selanjutnya, sampaikan tujuan Anda kepada petugas, dan ikuti semua arahan yang diberikan. Jangan lupa untuk membayar biaya legalisasi apostille dan menunggu prosesnya hingga selesai.
Waktu dan Biaya Apostille Kemenkumham
Secara umum, lamanya waktu untuk mengurus proses legalisasi dan apostille terhadap suatu dokumen sangat beragam. Hal tersebut bergantung pada jenis dan banyaknya dokumen yang akan diajukan legalitasnya. Secara umum pengurusan apostille membutuhkan waktu sekitar 5 sampai 12 harian, bergantung dengan kepadatan antrian yang ada dengan biaya berkisar 600.000 hingga 900.000 bergantung kecepatan layanan yang dipilih.
Jika Anda adalah orang yang punya segudang kesibukan, sehingga tidak punya banyak waktu untuk mengurus proses legalisasi apostille dokumen seorang sendiri, Anda bisa meminta bantuan orang lain. Proses ini bisa diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa.
Demikian uraian mengenai prosedur lengkap untuk melakukan proses legalisasi apostille dokumen-dokumen guna keperluan studi ke luar negeri. Sebelum menjalankannya, pastikan dokumen-dokumen tertentu yang hendak dilegalisasi apostille sudah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah agar prosesnya dapat berjalan lancar.
Perlu bantuan layanan apostille yang bisa mengehamat waktu dan biaya Anda?
Hubungi kami di GP Translator klik di sini untuk mendapatkan layanan apostille sesuai dengan prosedur yang dibutuhkan untuk dokumen Anda.